Pengembangan Silabus

 Pengembangan Silabus

        Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987:98). Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar.

        Silabus merupakan rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum, yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan kebutuhan daerah setempat.

    Dalam Kurikulum 2013 dikatakan bahwa Silabus merupakan penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

A.     Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus

1.      Ilmiah

Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2.      Relevan

Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalamsilabussesuaidengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

3.      Sistematis

Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4.      Konsisten

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.      Memadai

Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.      Aktual dan Kontekstual

Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7.      Fleksibel

Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

8.      Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

 

B.     Langkah-langkah Pengembangan Silabus.

                Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

             Silabus paling sedikit memuat :

a.      Identitas mata pelajaran ;

b.      Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas ;

c.    Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus  dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran ;

d. Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran ;

e.      Tema (khusus SD/MI ) ;

f.      Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Untuk memudahkan proses pembelajaran, guru juga perlu menguraikan materi pokok tersbut agar mudah dibaca dan dipahami.

g.       Kegiatan Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Penentuan pelaksanaan pembelajaran merupakan panduan untuk mengatur suasana pembelajaran sehingga dapat berjalan dengan efektif, efisien dan menyenangkan. Dalam konteks ini, penentuan pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan tatap muka dan pengalaman belajar. Kegiatan tatap muka dimaksudkan sebagai kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan mengembangkan bentuk-bentuk interaksi langsung antara guru dengan peserta didik dikelas, seperti ceramah, diskusi, problem solving, dan sebagainya. Sementara itu, yang dimaksud dengan pengalaman belajar adalah kegiatan belajar yang perlu dilakukan oleh peserta didik dalam berinteraksi dengan objek atau sumber belajar dalam rangka pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar, seperti observasi, pengamatan atau mempraktikkan dan sebagainya. 

h.       Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik ;

i.      Penentuan alokasi waktu merupakan perkiraan berapa lama siswa harus menyelesaikan mata pelajaran yang telah ditentukan. Hal ini diperlukan untuk memprediksikan sekaligus menentukan berapa jumlah tatap muka yang diperlukan untuk penyampaian materi pelajaran dalam upaya  pencapaian kompetensi dasar. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun ;

j.       dan Sumber atau bahan ajar merupakan referensi atau literatur yang digunakan guru untuk mendukung penyampaian materi pokok dan pencapaian kompetensi dasar. Sumber belajar juga bisa diartikan dengan berbagai objek yang dapat digunakan guru untuk menunjang keberlangsungan proses pembelajaran suatu mata pelajaran dikelas. dengan penentuan ini, diharapkan peserta didik juga dapat terlebih dahulu membaca sumber atau bahan pelajaran tersebut sebelum proses pembelajaran dilaksanakan dikelas. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

 Sumber : http://repository.uinsu.ac.id/8483/1/Buku%20Perencanaan%20Pembelajaran-full.pdf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengembangan Silabus"

Posting Komentar